Pengertian Negara,Tugas Utama Negara,Sifat Negara,Bentuk Negara,Unsur Negara,dan Tujuan Negara
Pengertian Negara
Pengertian Negara adalah suatu organisasi atau lembaga tertinggi dari kelompok masyarakat yang terdiri dari sekumpulan orang di wilayah tertentu, memiliki cita-cita untuk hidup bersama, serta memiliki sistem pemerintahan yang berdaulat.
Ada juga yang menyebutkan definisi negara adalah asosiasi tertinggi manusia yang ada di suatu wilayah tertentu, memiliki pemerintahan sah dan berdaulat, memiliki sistem dan aturan yang berlaku bagi seluruh masyarakatnya, serta berdiri secara independen.
Dalam bahasa Inggris, kata negara disebut dengan “State” yang artinya suatu keadaan dengan sifat tegak dan tetap. Sedangkan di Indonesia, kata “Negara” berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu “Nagari” atau “Nagara” yang berarti wilayah atau penguasa.
Dalam penyelenggaraan negara terdapat tiga sifat, yaitu;
- Bersifat memaksa, yaitu memaksa masyarakatnya untuk melakukan peraturan yang telah ditetapkan.
- Bersifat monopoli, yaitu menguasai semua sumber daya alam yang penting di dalam wilayah negara tersebut.
- Bersifat totalitas, negara memiliki wewenang atas semua hal tanpa pengecualian.
Agar lebih memahami apa arti negara, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli berikut ini:
1. Max Weber
Menurut Max Weber, pengertian negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekuatan fisik yang sah pada suatu wilayah tertentu.
2. John Locke
Menurut John Locke, pengertin negara adalah suatu badan atau organisasi yang dihasilkan dari perjanjian masyarakat.
3. Roger F. Soleau
Menurut Roger F. Soleau, pengertian negara adalah suatu sarana atau wewenang yang mengatur dan mengendalikan berbagai masalah yang sifatnya umum dalam kehidupan masyarakat.
4. Miriam Budiardjo
Menurut Miriam Budiardjo, pengertian negara adalah suatu wilayah yang penduduknya dipimpin oleh pejabat-pejabat dan melalui kekuasaan yang sah telah berhasil mengatur rakyatnya untuk patuh terhadap peraturan undang-undang.
5. Prof. Soenarko
Menurut Prof. Soenarko, pengertian negara adalah suatu organisasi tertinggi dari masyarakat yang mempunyai wilayah tertentu, tempat kekuasaan negara yang kedaulatannya berlaku sepenuhnya.
6. Roger H. Soltou
Menurut Roger H. Soltou, negara adalah suatu alat yang berwenang mengatur sekaligus mengendalikan segala persoalan bersama atas nama masyarakat.
Tugas Negara
Tugas Essensial adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi:
- Tugas internal: memelihara ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan perdamaian dalam Negara serta melindungi hak setiap orang.
- Tugas eksternal: mempertahankan kedaulatan Negara.
Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.
Tujuan NKRI
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercantum dalam pembukaan UUD 1945 di alinea ke 4 yaitu:
- Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Tujuan Negara Secara Umum dan Menurut Para Ahli
Berikut ini menurut para ahli mengenai tujuan Negara:
- Montesquieu: melindungi diri manusia sehingga bisa tercipta kehidupan yang aman, tenteram dan bahagia.
- Aristoteles: menjamin kebaikan hidup warga Negaranya.
- Plato: memajukan kesusilaan manusia.
- Roger H Soltau: mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
- John Locke: menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak– hak dasar setiap individu.
- Harold J Laski: menciptakan keadaan agar rakyat bisa memenuhi keinginannya secara maksimal.
Dan tujuan Negara secara umum yaitu:
- Memperluas kekuasaan;
- Menyelenggarakan ketertiban;
- Mencapai kesejahteraan umum.
Nah dengan mengetahui fungsi dan tujuan Negara kita semoga kita bisa membantu mengisi kemerdekaan dengan kegiatan-kegiatan yang positif dan bermanfaat.
Fungsi Negara
Setelah mengetauhi mengenai pengertian dan unsur-unsur Negara, kita akan lanjutkan pembahasan kali ini dengan mengenal beberapa fungsi negara. Karena fungsi Negara ini tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan kita sehari-hari.
Oleh karena itu untuk memaksimalkan fungsi negara bagi kehidupan kita. Kita harus mengetahui fungsi negara itu sendiri. Adapun fungsi Negara yang harus kita ketahui dan kita fahami sebagai berikut:
1. Melaksanakan Ketertiban
Makna dari fungsi yang pertama ini ialah, negara berhak mengatur penduduknya/warga Negara untuk menciptakan kondisi yang stabil, aman dan terkendali. Selain itu juga untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti perusakan, bentrokan, pemberontakan dan lain sebagainya.
Dengan tujuan untuk menciptakan suasana Negara yang tertib dalam semua lini kehidupan. Apabila sudah begitu, hal itu akan berdampak besar dalam kehidupan masyarakat. Yaitu masyarakat akan lebih leluasan untuk melaksanakan segala aktivitasnya dengan perasaan aman.
2. Mengusahakan Kesejahteraan Rakyat
Artinya sebuah Negara memiliki kewajiban untuk mensejahterakan setiap penduduk/warga nergaranya dengan sistem yang dibuatnya. Kesejahteraan ini meliputi segala bidang, tetapi bidang yang menjadi sorotan utama adalah bidang ekonomi dan social.
3. Fungsi Pertahanan
Fungsi pertahanan berfungsi untuk menjaga dan menjamin kelangsungan hidup sebuah bangsa dari berbagai ancaman yang ada. Entah ancaman yang ada di dalam negara tersebut atau ancaman yang datang dari luar negara.
Ancaman itu bisa berupa sebuah serangan (Invansi) yang berasal dari luar negeri maupun dari oknum-oknum yang memecah belah Negara. Hal hal tersebut bisa saja ditimbuilkan dari warga negara itu sendiri.
4. Menegakkan Keadilan
Menegakkan keadilan artinya sebuah negara membuat sebuah peraturan dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dinegara tersebut. Keadilan disini memiputi segala bidang dalam kelangsungan hidup setiap warga Negara.
Bidang-bidang yang dimaksud berupa beberapa hal seperti, ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan hankam. Salah satu upaya sebuah negara untuk mewujudkan keadilan bagi kelangsungan hidupnya yaitu dengan badan-badan pengadilan yang telah dibuat.
Bentuk Negara
Setiap Negara yang berdaulat pasti memiliki sebuah bentuk bernegara yang sesuai dengan kultur dan budaya berdasarkan nilai historis, keberagaman budaya serta letak geografis. Dimana bentuk – bentuk Negara dapat di golongkan sebagai berikut :
• Negara Konfedarasi
Merupakan bentuk sebuah Negara serikat yang terbentuk dari persatuan beberapa Negara yang memilii kedaulatan secara sah untuk bergabung menjadi sebuah Negara persatuan.
• Negara Kesatuan
Adalah bentuk suatu Negara yang bersifat tunggal dan tidak terpecah – pecah yang mana hanya terdapat satu pemerintahan dan mempunyai kewenangan mutlak atas segala bentuk aspek bernegara.
Unsur Unsur Negara
Dalam bernegara, haruslah terdapat unsur – unsur pembentukan suatu Negara. Sebuah wilayah dapat dikatakan Negara jika memenuhi unsur sebagai berikut :
• Penduduk
Ialah sekumpulan orang yang mendiami suatu wilayah tertentu dalam jangka waktu yang lama, dimana dapat dikatakan sebuah penduduk suatu Negara jika penduduk yang mendiami wilayah tersebut menyatakan menjadi bagian dari sebuah Negara.
• Wilayah
Merupakan sebuah kawasan geografis yang berada dalam suatu tempat dalam periode yang lama, dimana kawasan tersebut didapatkan berupa pendudukan/penaklukan maupun berintegrasi territorial sebuah kedaulatan Negara. Wilayah kedaulatan sebuah Negara berupa kawasan darat, laut dan udara. Wilayah merupakan unsur terpenting dalam berdirinya sebuah Negara.
• Pemerintah
Yaitu sekumpulan orang yang membentuk sebuah organisasi untuk mengelola sebuah Negara baik dari wilayah, penduduk/manusia, sumber daya alam dan ekonomi. Dimana pemerintah dapat bersifat memaksa dan mengikat, dimana pemerintah dapat dipilih oleh rakyatnya dalam sebuah sistem pemilihan.
• Kedaulatan
Adalah sebuah bentuk kekuasaan tertinggi dalam sebuah Negara dimana tanpa adanya kedaulatan tersebut belum dapat dikatakan sebuah Negara karena masih bergantung pada pihak lain. Bentuk kekuasaan tertinggi dalam mengatur seluruh tata cara penyelenggaraan Negara.
Tujuan Negara Indonesia
Sebagai salah satu negara berdaulat, Indonesia juga memiliki tujuan negara. Tujuan negara Republik Indonesia ini tercantum dalam teks pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Berikut merupakan bunyi tujuan negara Indonesia pada selengkapnya.
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang ,berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Nah demikian referensi fungsi dan tujuan negara secara umum serta tujuan negara Indonesia secara khusus. Fungsi dan tujuan negara secara umum banyak dikemukakan oleh para ahli, sementara tujuan negara Indonesia tercantum pada pembukaan UUD 1945 di alinea ke-4.
Langkah-langkah Untuk Mencapai Tujuan Negara
Menurut saya:
1.Melindungi dan mempertahankan kedaulatan negara.
2.Memajukan Kesejahteraan rakyat
3.Ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia/negara
Komentar
Posting Komentar